Blocking Website Dengan OpenDns



Tahukah anda tentang UU ITE silahkan baca di sini [http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik].

Pelanggaran diatas bisa mendapat hukuman sesuai UU itu sendiri. Pelanggaran bukan saja untuk si pelaku tetapi juga bagi si penyedia tempat akses tersebut. Salah satu Provider Internet seperti Telkom Speedy dan Search Engine ternama seperti Google sudah menerapkannya dengan memblokir Situs atau Website yang dicurigai sebagai pelanggaran UU ITE tersebut.

Nah. Masalahnya apakah semuanya sudah terdeteksi sebagai Website atau Situs yang melanggar UU tersebut?

Misalnya Pornografi, Saat saya melakukan sidak [Mode intelegen On] ternyata masih ada situs pornografi yang bisa diakses. Lalu apa hubungannya dengan UU tersebut?

Untuk kategori yang satu ini, aksesnya menjadi tanggungan si Provider namun jika anda menyimpan file2-nya maka anda juga akan dikenai sanksi. Biasanya saat membuka situs ini si pengunjung melakukan streaming ato downloading file tersebut. Bayangkan jika anda seorang pengusaha warnet yang semua Client-nya melakukan Streaming ato Download film2 tersebut. Kalo Ada Operasi dari pihak kepolisian Si pengguna dan Si Pengusaha warnet tersebut bisa mendapat hukuman.

Nah, Untuk menghidarinya adalah dengan cara memblokir situs2 yang dianggap melanggar, seperti pornografi dll. Cara ini bisa dilakukan dengan merubah DNS server kita ke Opendns.

Website : http://www.opendns.com/

Buat akun dan daftarkan IP anda, Konfigurasi website yang akan diblokir, lalu ubah DNS server kita

Pada Windows Desktop

Klik Start Menu - Setting - Control Panel - Network Connection

Klik kanan Koneksi Internet - Properties







Ganti linkaran merah tersebut dengan DNS dari OpenDns

DNS 1 : 208.67.222.222

DNS 2: 208.67.220.220

Jika Sudah Clear Cookies & restart Browser anda.

No comments: